News

Viral! Puluhan Guru PPPK di Blitar Ajukan Cerai Usai Dilantik

28
×

Viral! Puluhan Guru PPPK di Blitar Ajukan Cerai Usai Dilantik

Sebarkan artikel ini

Beritasiantar.com – Fenomena mengejutkan terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dalam enam bulan terakhir, sebanyak 20 guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan setempat. Jumlah tersebut mencatat peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan total pengajuan sepanjang tahun 2024 yang hanya berjumlah sekitar 15 kasus.

Kepala Bidang Pengelolaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, sebagian besar pengajuan cerai datang dari guru perempuan yang baru saja diangkat menjadi ASN kategori PPPK.

“Benar, ada sekitar 20 pengajuan izin cerai yang kami terima dalam rentang waktu enam bulan terakhir,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).

Kendati demikian, Deni tidak memberikan penjelasan pasti terkait motif meningkatnya jumlah permohonan cerai di kalangan guru. Ia hanya menyampaikan bahwa kemungkinan besar faktor perubahan status ekonomi setelah dilantik sebagai PPPK ikut berpengaruh terhadap keputusan rumah tangga para guru tersebut.

“Mungkin ada dinamika dalam kehidupan mereka setelah berubah status, baik dari sisi penghasilan maupun lingkungan kerja. Tapi kami tidak bisa menyimpulkan satu penyebab secara pasti,” tambahnya.

Izin Wajib Sebelum Putusan Cerai

Sebagaimana diketahui, aparatur sipil negara, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, diwajibkan untuk mengantongi izin dari kepala daerah sebelum mengajukan cerai ke pengadilan agama. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam aturan tersebut, setiap pegawai pemerintah yang ingin bercerai harus mengajukan izin resmi terlebih dahulu. Jika proses cerai dilakukan tanpa adanya persetujuan atasan atau kepala daerah, maka pegawai bersangkutan dapat dikenai sanksi kepegawaian oleh inspektorat.

“Jadi jika sudah ada putusan dari pengadilan, tetapi belum ada izin resmi dari kepala daerah, maka itu menjadi perhatian inspektorat dan bisa berdampak pada status kepegawaiannya,” tegas Deni.

Fenomena yang Perlu Dikaji Lebih Dalam

Lonjakan permohonan cerai di kalangan guru PPPK menjadi perhatian banyak pihak. Pengamat pendidikan dan kebijakan publik menilai, fenomena ini perlu dilihat secara lebih menyeluruh karena menyangkut stabilitas sosial dan psikologis tenaga pendidik yang merupakan ujung tombak pendidikan nasional.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berpengaruh terhadap kinerja dan konsentrasi para guru dalam menjalankan tugas mengajar, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar profesional.

Selain itu, tren ini juga memunculkan dugaan bahwa perubahan status kepegawaian dapat menggeser dinamika relasi rumah tangga, baik dari segi finansial maupun peran gender dalam keluarga.

Penyebab Perceraian di Indonesia

Secara umum, perceraian bukanlah hal yang asing di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, terdapat beberapa faktor dominan yang menjadi penyebab perceraian. Berikut lima penyebab utama:

  1. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus
    Ketidaksepahaman dalam menjalani kehidupan rumah tangga menjadi penyebab paling dominan.
  2. Masalah ekonomi
    Ketidakstabilan finansial atau perbedaan pandangan dalam mengelola keuangan sering memicu ketegangan.
  3. Meninggalkan salah satu pihak
    Ketidakhadiran pasangan dalam jangka waktu lama bisa memunculkan konflik hingga berujung cerai.
  4. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
    Tindakan kekerasan secara fisik atau verbal kerap mendorong korban untuk mengakhiri pernikahan.
  5. Kebiasaan berjudi
    Perilaku adiktif seperti berjudi menimbulkan ketidakstabilan dan menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga.

Meski data tersebut bersifat umum, tidak menutup kemungkinan bahwa guru-guru yang mengajukan cerai di Kabupaten Blitar juga mengalami satu atau lebih dari persoalan di atas. Namun, tanpa pengakuan langsung dari pihak bersangkutan, semua hanya sebatas dugaan.

Perlu Pendekatan Psikologis dan Sosial

Pakar psikologi keluarga menilai bahwa peningkatan kasus cerai di kalangan ASN sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi hukum dan administrasi semata. Perlu ada pendekatan psikologis dan sosial untuk memahami tekanan dan tantangan yang dihadapi para pegawai, khususnya setelah mengalami perubahan status ekonomi dan tanggung jawab pekerjaan.

Salah satu solusi yang disarankan adalah dengan memperkuat peran bimbingan dan konseling, baik di lingkungan kerja maupun melalui kolaborasi dengan lembaga terkait. Dengan cara ini, potensi permasalahan rumah tangga dapat diidentifikasi lebih awal dan dicegah sebelum sampai pada keputusan akhir berupa perceraian.

Penutup

Fenomena meningkatnya pengajuan izin cerai oleh guru PPPK di Kabupaten Blitar menunjukkan adanya dinamika sosial yang perlu dicermati lebih lanjut. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan mampu menghadirkan pendekatan yang lebih manusiawi dan preventif, agar stabilitas keluarga para ASN tetap terjaga seiring perubahan status kepegawaian mereka.